Didalam kehidupan sosial, pasti lekat dengan yang namanya perjanjian. Baik itu di dalam bidang pekerjaan ataupun didalam kehidupan bermasyarakat.
Lalu, apa sih perjanjian itu?
Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dituliskan bahwa perjanjian adalah persetujuan
tertulis atau dengan lisan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing- masing bersepakat akan mentaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.
Sedangkan dalam Kamus Hukum menjelaskan bahwa perjanjian merupakan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, tertulis maupun lisan, masing-masing sepakat untuk mentaati isi persetujuan yang telah dibuat bersama.
Dapat disimpulkan dari kedua penjelasan tadi, bahwa perjanjian adalah persetujuan yang dibuat dalam bentuk tertulis ataupun lisan antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk mentaati isi yang dibuat.
Setelah mengetahui pengertian dari perjanjian, langsung saja masuk kedalam pembahasan intinya yaitu jenis-jenis perjanjian.
Oke, langsung saja masuk kedalam pembahasannya.
Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik merupakan suatu perjanjian yang kedua belah pihak diwajibkan untuk melakukan prestasi, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara keduanya.
Contoh perjanjian timbal balik yaitu jual beli, persewaan, tukar menukar, dan lain-lain.
Perjanjian Cuma-Cuma
Dalam Pasal 1314 KUH Perdata, perjanjian cuma-cuma yaitu suatu persetujuan dengan mana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban merupakan perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Perjanjian Bernama (Benoemd)
Perjanjian bernama merupakan perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, artinya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari.
Perjanjian Tidak Bernama (Onbenoemde Overeenkomst)
Perjanjian tak bernama yaitu perjanjian yang tidak diatur di dalam KUH Perdata, namun terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian di mana masing-masing pihak sepakat mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain.
Perjanjian Kebendaan (Zakelijk)
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian (perikatan).
Perjanjian Riil
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak terhadap suatu barang.
Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Contohnya perjanjian pembebasan hutang.
Perjanjian Pembuktian (Bewijsovereenkomts)
Suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka.
Perjanjian Untung-untungan
Dalam Pasal 1774 KUH Perdata, perjanjian untung-untungan yaitu suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu.
Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, dikarenakan salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta.
Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama (co-ordinated).
Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsur perjanjian di dalamnya.
Semoga Bermanfaat!