Salah satu berkas yang harus disiapkan dalam melakukan aktivitas jual beli salah satunya yaitu dengan surat kesepakatan bersama.
Nantinya surat ini akan menjadi sebuah bukti guna mengikat kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Lalu, apa sih definisi surat kesepakatan bersama?
Secara umum kata sepakat memiliki arti setuju, sependapat, dan semufakat. Jadi, surat kesepakatan adalah dokumen yang tertulis yang menyatakan adanya persetujuan antara kedua pihak yang terikat dalam kerjasama.
Adanya surat ini, pihak-pihak yang terkait dituntut untuk mematuhi poin-poin yang sudah disepakati bersama, dan nantinya berguna untuk mengantisipasi beberapa konflik yang mungkin terjadi pada masa datang.
Fungsi
Selain dapat digunakan untuk bukti yang valid, surat kesepakatan juga mempunyai beberapa fungsi antara lain yaitu.
- Untuk menjamin ketenangan pihak-pihak yang bersangkutan dalam perjanjian.
- Dapat digunakan sebagai batasan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian.
- Meminimalisir terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian kesepakatan.
- Memudahkan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang berlaku.
Jenis-Jenis Surat Kesepakatan
Berikut ini jenis-jenis surat kesepakatan bersama yang sesuai dengan perjanjian yang diperlukan.
Surat Kesepakatan Kerja Sama
Surat kesepakatan kerja sama merupakan salah satu jenis surat kesepakatan yang diterbitkan pada saat terjadi kerjasama antara 2 pihak. Contohnya kerjasama dalam urusan bisnis.
Adanya surat kesepakatan kerja sama, kedua belah pihak tidak akan melewati batas hak dan kewajiban yang telah ditapkan sebelumnya.
Surat Kesepakatan Ahli Waris
Surat kesepakatan ahli waris juga merupakan salah satu jenis surat kesepakatan kerja.
Surat ini dibutuhkan untuk tanda bukti adanya pemberian kuasa dari ahli waris kepada penerima kuasa.
Surat Kesepakatan Jual Beli Rumah
Surat kesepakatan jual beli rumah merupakan salah satu jenis surat kesepakatan bersama yang wajib dilampirkan ketika menjalankan suatu bisnis properti.
Didalam surat ini diwajibkan mencantumkan nomer Akta Jual Beli (AJB) dengan disertai alamat rumah lengkap dan jelas.
Surat Kesepakatan Jual Beli Tanah
Seperti transaksi jual beli rumah, dalam surat kesepakatan transaksi jual beli aset tanah juga wajib mencantumkan batas-batas aset tanah yang akan diperjualbelikan untuk mengantisipasi adanya sengketa ataupun kerugian yang akan dialami pemilik dan pembeli tanah.
Semoga Bermanfaat!