aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

Pengertian dan Dasar Hukum Bank Garansi (Lengkap)

Jantung dari ekonomi merupakan modern adalah perbankan. Hampir semua aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan keuangan selalu berkaitan dengan bank.

Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, Bank merupakan Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dana kemudian menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari definisi tersebut kita dapat mengetahui bahwa bank memiliki peran yang cukup vital dalam menggerakkan roda perekonomian.

Salah satu bentuk produk dari bank adalah bank garansi.

Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai pengertian bank garansi dan juga dasar hukum bank garansi.

Mari kita mulai...

Pengertian Bank Garansi

Pengertian bank garansi adalah jaminan yang diberikan kepada penerima jaminan jika pijak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajibannya.

Jadi, bank garansi berperan sebagai jaminan atas suatu kerugian yang tidak diinginkan.

Jika masih bingung kamu bisa membaca pengertian bank garansi menurut para ahli terlebih dahulu. Artikel tersebut menjelaskan secara lengkap mengenai bank garansi.

Dasar Hukum Bank Garansi

Dasar hukum bank garansi dalam hal perjanjian adalah penanggungan hutang yang diatur dalam bab XVII pasal 1820 sampai dengan 1850 Kitab Undang-undang hukum Perdata dimana bank bertindak sebagai penanggung.

Selain itu, ketentuan yang mengatur bentuk dan juga syarat minimal bank garansi ditentukan oleh Bank Indonesia.

Surat Edaran Direksi Bank Indonesia No.11/110/KEP/DIR/UPPB tanggal 29 Maret 1977 tentang Pemberian Jaminan oleh Bank dan Pemberian Jaminan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah disempurnakan dengan SK Direksi BI No.23/88/KEP/DIR tanggal 18 Maret 1991 tentang Pemberian Garansi Bank (SK Direksi BI tentang Pemberian Bank Garansi).

Pasal 1 ayat 3 SK Direksi BI tentang Pemberian Bank Garansi juga mengatur tentang bentuk bank garansi yang bisa dikeluarkan oleh bank.

  • Bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank
  • Bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat berharga
  • Garansi lain yang terjadi disebabkan perjanjian bersyarat.
Semua bentuk bank garansi diatas, mewajibkan pihak bank untuk membayar jika pijak yang dijaminkan wasprestasi.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan juga menjadi landasan mengenai pemberian bank garansi oleh perbankan.

Beberapa kriteria calon nasabah yang tidak bisa mendapatkan fasilitas bank garansi adalah sebagai berikut:

  1. WNA (Warga Negara Asing)
  2. Badan Hukum Indonesia yang berada di luar negeri
  3. Perwakilan negara asing dan Lembaga Internasional di Indonesia
  4. WNI (Warga Negara Indonesia) yang memiliki status penduduk tetap negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia
  5. Badan hukum asing yang tidak termasuk dalam Perusahaan Penanaman Modal dan perusahaan patungan yang berdbadan hukum di Indonesia.

Referensi:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2946/bank-garansi
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar