Saham yaitu suatu bukti atau kenyataan seseorang atau individu atas kepemilikan nilai suatu perusahaan.
Dalam bidang investasi keuangan, ada berbagai istilah yang perlu dipahami oleh investor (pembeli saham). Bahkan ketika berinvestasi di pasar modal.
Berikut ini istilah-istilah dalam pasar saham mulai dari abjad K hingga L yang butuh dipahami.
Abjad K
Kepemilikan Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Efek
Pemegang rekening efek untuk keuntungan tertentu sehubungan dengan efek yang dimiliki secara kolektif dalam rekening Efek pada Perusahaan Efek, Bank Kustodian atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, yang timbul dari kontrak rekening Efek antara pemegang rekening dan Kustodian tersebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya termasuk peraturan ini.
Kepemilikan Terdaftar (Registered Ownership) Atas Efek
Merupakan hak pemegang Efek terhadap Emiten Efek tersebut yang berkaitan dengan Efek yang terdaftar dalam buku Emiten atas nama pemegang Efek.
Kliring
Langkah-langkah untuk menentukan hak dan kewajiban dari transaksi bursa.
Komisaris Independen
Anggota Dewan Perusahaan Tercatat yang memenuhi persyaratan yaitu: tidak ada hubungannya dengan pemegang saham utama dari perusahaan yang terdaftar yang terlibat, tidak ada hubungannya dengan direksi dan/atau agen lain dari perusahaan tercatat yang bersangkutan, pada saat yang sama bukan direktur perusahaan lain yang terkait dengan perusahaan terdaftar, memahami peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, diusulkan oleh pemegang saham dan dipilih oleh pemegang saham yang bukan pemegang saham pengendali dalam rapat umum pemegang saham.
Komite Audit
Suatu komite yang terdiri dari direksi perusahaan tercatat diangkat dan diberhentikan oleh direksi perusahaan tercatat untuk membantu direksi perusahaan tercatat dalam melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan yang diperlukan. Fungsi direksi dalam pengelolaan perusahaan tercatat.
Kontrak Investasi Kolektif
Perjanjian antara manajer investasi dengan kustodian yang mengikat para pemegang unit penyertaan, memberikan wewenang kepada manajer investasi untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan kustodian untuk mengelolanya secara bersama-sama.
Kontrak Opsi Saham (KOS)
Unit perdagangan opsi saham ditentukan oleh unit kontrak.
Kreditur Awal (Originator)
Suatu pihak yang secara bersama-sama mengalihkan aset keuangan kepada pemegang sekuritas beragun aset ketika aset keuangan diperoleh oleh pihak tersebut sebagai akibat dari pemberian pinjaman, penjualan, dan layanan lain yang terkait dengan bisnis.
Kuasi Reorganisasi
Sebuah proses akuntansi yang mengelola restrukturisasi saham perusahaan dengan menghilangkan defisit dan menilai kembali semua aset dan kewajiban tanpa restrukturisasi hukum. Sebagai hasilnya, kami berharap dapat melanjutkan bisnis kami dari awal yang baik (restart) dengan neraca nilai sekarang tanpa menderita defisit.
Kustodian
Pihak yang memberikan penitipan atas surat berharga dan harta kekayaan lainnya yang berkaitan dengan surat berharga dan jasa lainnya, seperti menerima dividen, bunga dan hak-hak lainnya, melakukan transaksi surat berharga, dan bertindak atas nama pemegang rekening yang merupakan nasabah.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Perseroan yang memperoleh izin usaha dari OJK sebagai penyelenggara kegiatan kustodian sentral bagi kustodian, perusahaan investasi dan pemangku kepentingan lainnya, serta kustodian sentral dan penyelesaian bursa berdasarkan kesepakatan dengan bursa. Jalankan transaksi.
Kurs Saham
Nilai harga saham tertentu pada titik waktu tertentu.
Abjad L
Laporan Keuangan
Laporan yang berisi informasi keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas pemegang saham, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan Keuangan Auditan
Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit dengan pernyataan yang ditandatangani oleh auditor yang terdaftar di OJK.
Laporan Keuangan Interim
Pelaporan keuangan kuartal pertama, pelaporan keuangan setengah tahunan, dan pelaporan keuangan kuartal ketiga.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga yang memberikan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar modal. Lembaga ini didirikan untuk memastikan bahwa transaksi di bursa dilakukan secara teratur, adil dan efisien. Lembaga ini saat ini dioperasikan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia atau disingkat KPEI.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga yang menyediakan jasa penyimpanan dan pengolahan dalam rangka menjamin terselenggaranya transaksi bursa secara tertib, wajar dan efisien. Sebagai SRO, LPP menetapkan pengaturan penyimpanan dan pemrosesan transaksi bursa, termasuk pengaturan penggunaan biaya jasa.
Limit Order (amanat terbatas)
Perintah untuk membeli atau menjual sekuritas tertentu dari perusahaan yang dieksekusi pada batas harga tertentu, atau perintah untuk membeli atau menjual sekuritas pada batas harga tertentu.
Lock Up
Titik yang menunjukkan bahwa suatu sekuritas atau saham tidak boleh diperdagangkan dalam jangka waktu tertentu.
LQ45
Indeks 45 emiten yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta, menggunakan likuiditas dan kapitalisasi pasar sebagai benchmark.
Semoga Bermanfaat!