Saat ini saham menjadi sarana investasi yang kerap dibicarakan oleh anak muda. Khususnya generasi millenial.
Banyaknya masyarakat yang tertarik melakukan investasi di saham menjadi angin segar bagi dunia investasi di Indonesia. Pasalnya persentase jumlah investor di Indonesia masih kalah dengan negara tetangga, seperti singapura.
Sebelum mulai membeli saham, alangkah baiknya kamu mengetahui istilah-istilah di pasar modal.
Salah satu istilah dalam pasar modal adalah Lot.
Lot merupakan satuan yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia sebagai satuan minimal untuk dapat transaksi di pasar modal. Transaksi ini meliputi jual dan beli.
Lalu, pertanyaan yang muncul adalah,
1 lot berapa lembar?
Sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh BEI, 1 lot adalah 100 lembar.
Namun, sedikit informasi bahwa dulunya 1 lot itu 500 lembar. Namun, pada 6 Januari 2014, Bursa Efek Indonesia membuat aturan baru yang menetapkan bahwa 1 lot sama dengan 100 lembar saham.
Salah satu alasan mengapa jumlah lembar saham diturunkan adalah agar pasar saham tidak hanya dikuasai oleh perusahaan besar atau orang-orang yang memiliki modal besar saja.
Dengan jumlah lembar yang sedikit, otomatis dana yang dibutuhkan untuk melakukan transaksi di pasar saham menjadi lebih sedikit.
Harapannya, agar semua lapisan masyarakat seperti ibu rumah tangga, mahasiswa dan karyawan-karyawan pabrik dapat berinvestasi di pasar saham dengan dana yang dimilikinya.
Contoh sederhananya gini,
Harga saham ABCD adalah Rp700. Abdul tertarik untuk membeli saham ABCD. Sehingga abdul harus mengeluarkan dana Rp70.000 agar dapat membeli saham ABCD.
Mengapa Rp70.000?
Karena harga saham Rp700 x 100 lembar = Rp70.000
Semoga bermanfaat!