Ada banyak jenis simpanan yang bisa dilakukan di bank sebagai cara untuk menyimpan uang kita tetap aman.
Salah opsi simpanan yang dapat dilakukan adalah dengan giro.
Bagi kamu yang belum tau giro,
Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai pengertian giro menurut para ahli.
Mari kita mulai...
Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998
Pengertian Giro menurut undang-undang adalah simpanan yang penarikannya bisa dilakukan kapan saja dengan menggunakan cek, bilyet giro dan sarana perintah lainnya atau bisa juga memakai cara pemindahbukuan.
Indra Suhasdjono (2006)
Menjelaskan bahwa giro merupakan simpanan pihak lain pada bank yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya bisa dilakukan setiap saat menggunakan kartu ATM, cek atau perintah lainnya.
Veitzal Rival
Mengungkapkan bahwa giro adalah uang yang disimpan di bank berupa rupiah atau mata uang asing yang transaksinya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan bilyet giro, cek dan perintah lainnya atau cara pemindahbukuan.
Kasmir
Mengartikan giro sebagai simpanan yang proses penarikannya bisa dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lain atau dengan menggunakan cara pemindahbukuan.
Rudy Tri Santoso
Menurutnya giro merupakan simpanan dana pihak ketiga yang dikelola sebagai produk perbankan terutama oleh Bank Umum.
Sujana Ismaya (2004:340)
Arti giro adalah suatu simpanan pihak ketiga kepada bank yang proses penarikannya bisa dilakukan setiap saat menggunakan cek, bilyet giro, atau surat perintah lainnya dan bisa juga dengan pemindahbukuan.
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso
Definisi giro adalah simpanan yang dapat ditarik setiap saat dengan menerbitkan cek atau sebuah penarikan tunai, bisa dengan bilyet giro atau pemindahbukuan.
Dwijayanti dan Rachmaeni (2013:1)
Pengertian giro adalah suatu simpanan pihak lain pada bank yang bisa digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan dengan cek, kartu ATM, surat perintah lain atau pemindahbukuan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Pengertian giro menurut kamus Indonesia adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau surat perintah pembayaran lain atau dengan cara pemindahbukuan.
Wikipedia
Giro adalah surat perintah untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening lain yang ditunjuk surat tersebut.
Semoga bermanfaat!