Masa depan merupakan hal tidak pasti bagi kita yang hidup dunia, bisa jadi bernasib buruk atau malah sebaliknya.
Asuransi hadir dengan membawa sebuah harapan tentang pertanggungan, dimana ketika terjadi musibah perusahaan asuransi yang akan menanggungnya.
Namun, sering kali kita mendengar istilah reasuransi.
Banyak orang yang menganggap bahwa asuransi dan reasuransi adalah hal yang sama.
Namun, ternyata tidak.
Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan asuransi dan reasuransi.
Mari kita mulai...
Pengertian
Pertama-tama dimulai dari pengertian terlebih dahulu yang merupakan hal paling dasar yang wajib untuk diketahui.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asuransi merupakan pertanggungan (perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat).
Dalam bahasa yang lebih mudah bisa diartikan sebagai dana yang yang harus dibayarkan ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan perlindungan risiko.
Jika masih bingung kamu bisa baca 13 pengertian asuransi menurut para ahli.
Sedangkan, reasuransi adalah pengasuransian balik (oleh perusahaan asuransi) atas sesuatu yang telah diasuransikan oleh pihak lain (kepada perusahaan asuransi tersebut) kepada perusahaan asuransi lainnya.
Reasuransi adalah bentuk pengalihan risiko perusahaan asuransi kepada perusahaan reasuransi. Disini, perusahaan asuransi mengambil asuransi dari perusahaan lain (reasuradur)
Tujuan
Asuransi mempunyai tujuan untuk mengantisipasi dan meringankan resiko dari suatu kejadian yang tidak pasti.
Asuransi juga bertujuan sebagai pemerataan biaya. Hal ini bisa terjadi karena ketika seseorang memiliki asuransi mereka harus membayar premi dan dana yang terkumpul dari premi tersebut akan digunakan untuk keperluan orang yang terkena musibah.
Bisa dikatakan sebagai gotong-royong.
Berbeda dengan asuransi, reasuransi memiliki tujuan yang berbeda.
Tujuan reasuransi adalah untuk memperbesar kapasitas perusahaan asuransi dalam menyediakan fasilitas.
Selain itu, perusahaan asuransi juga lebih aman dan terjamin ketika terjadi suatu permasalahan.
Premi
Premi merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak tertanggung kepada perusahaan asuransi. Besaran premi yang dibayarkan tentunya berbeda tergantung kesepakatan.
Asuransi akan menyediakan banyak pilihan paket premi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan supaya lebih mudah dijangkau oleh masyarakat luas.
Reasuransi tidak menyediakan berbagai macam premi seperti perusahaan asuransi. Reasuransi akan menanggung perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati.
Sistem Pertanggung Jawaban
Asuransi memiliki sistem hubungan tanggung jawab langsung kepada tertanggung (nasabah). Dalam hal ini hubungan pihak tertanggung terkait dengan perjanjian asuransi bisa terjadi.
Kalau terjadi permasalahan, perusahaan asuransi akan menyelesaikan permasalahan dengan tertanggung.
Hal ini tidak berlaku bagi reasuradur. Hubungan tanggung jawab reasuransi hanya kepada perusahaan asuransi, bukan kepada tertanggung (nasabah(
Marketing
Perusahaan asuransi di Indonesia sangatlah banyak, kamu bisa baca daftar perusahaan asuransi di Indonesia + profil singkat untuk mengetahui berbagai perusahaan asuransi yang beroperasi di negara kita.
Seringkali kita lebih banyak menjumpai iklan-iklan dari perusahaan asuransi daripada reasuransi.
Karena, memang hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat adalah perusahaan asuransi. Jadi sudah menjadi hal yang harus dilakukan oleh asuransi agar bisa memiliki banyak anggota.
Sedangkan, reasuransi tidak berhubungan langsung dengan masyarakat. Sehingga tidak perlu melakukan promosi secara masif dan hanya bergantung pada koneksi dan reputasi.
Kesimpulan
Terdapat 5 perbedaan antara asuransi dan reasuransi, yaitu:
- Pengertian
- Tujuan
- Premi
- Hubungan Pertanggung Jawaban
- Marketing
Semoga bermanfaat!