Saham sendiri merupakan suatu bukti atau kenyataan seseorang atas kepemilikan nilai suatu perusahaan.
Didalam ranah investasi, ada berbagai istilah-sitilah yang harus dipahami oleh investor (pihak yang membeli saham). Tidak pula dalam berinvestasi di pasar modal.
Berikut ini istilah-istilah dalam pasar saham mulai dari abjad i hingga H yang butuh dipahami.
Abjad I
Info Memo
Info memo merupakan dokumen tertulis yang berisi tentang seluruh informasi didalam Prospektus Awal dan informasi tambahan lain yang tidak bersifat material.
Info memo juga dapat dibuat dalam format yang berbeda.
Indeks Harga Saham
Indeks harga saham merupakan indikator pergerakan dari harga saham yang menunjukkan trend pergerakan pasar saham.
Informasi atau Fakta Material
Merupakan informasi atau fakta mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat berdampak untuk harga Efek pada Bursa Efek dan keputusan pemodal, calon pemodal, atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi dan fakta tersebut.
Ijin Perseorangan (Individual License)
Merupakan ljin yang dikeluarkan untuk perorangan guna menjalankan kegiatan usaha.
Abjad J
Jakarta Automated Trading System (JATS)
Merupaakan sistem dalam perdagangan Efek yang digunakan di Bursa untuk perdagangan yang dilakukan secara otomatis dengan menggunakan perangkat komputer.
Jakarta Option Trading System (JOTS)
JOTS yang digunakan khusus untuk perdagangan Opsi Saham.
Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Client (JONEC)
JONEC merupakan sarana anggota Bursa Efek yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh para anggota Bursa Efek untuk mengakses JATS dengan Jaringan dan Terminal Remote Trading sesuai Panduan Remote Trading.
Jakarta Stock Exchange Open Network Environment Server (JONES)
JONES merupakan sarana di Bursa yang terdiri dari perangkat lunak dan perangkat keras yang digunakan oleh Bursa guna meneruskan pesanan jual dan atau permintaan beli dari Anggota Bursa Efek ke JATS cocok dengan Panduan Remote Trading.
JOTS Trader
Meupakan pegawai Anggota Bursa Efek yang sudah lulus pelatihan perdagangan Opsi Saham yang diselenggarakan Bursa serta didaftarkan di Bursa guna mewakili Anggota Bursa Efek dalam melakukan perdagangan Efek di Bursa lewat JOTS cocok dengan Peraturan Bursa.
Semoga Bermanfaat!