aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

20+ Istilah-istilah dalam Pasar Saham (Abjad A-B)

Istilah-istilah dalam Pasar Saham dari Abjad A sampaiB

Dalam pengertiannya, saham merupakan suatu bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan.

Didalam ruang investasi, terdapat berbagai istilah-istilah yang harus dipahami investor (pihak yang membeli saham). Demikian juga dalam berinvestasi di pasar modal.

Berikut ini istilah-istilah dalam pasar saham mulai dari abjad a sampai b yang perlu dipahami.

Abjad A

Agen Penjual

Merupakan perusahaan Efek yang ditunjuk selaku agen guna menjual saham baru kepada publik.

Afiliasi

Ikatan keluarga karna pernikahan serta keturunan hingga derajat kedua, baik secara horisontal ataupun vertikal. Ikatan antara pihak dengan pegawai direktur ataupun komisaris dari pihak tersebut. Ikatan antara industri dengan pihak yang secara langsung ataupun tidak langsung mengatur, dikendalikan, ataupun di bawah sesuatu pengendalian dari industri tersebut maupun, Ikatan antara industri dengan pemegang saham utama.

Agio

Merupakan nilai yang dimaksudkan ke dalam modal sendiri yang berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai pari sesuatu emisi saham yang berasal dari dalam portepel serta dicatat di dalam akun (rekening) tertentu dengan bernama AGIO.

Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets)

Merupakan total Aktiva dikurangi dengan Aktiva Tidak Berwujud, Aktiva Pajak Tangguhan, serta Total Kewajiban terhitung Hak Kepemilikan Minoritas.

Aktiva Pajak Tangguhan

Merupakan jumlah pajak pendapatan terpulihkan pada periode mendatang akibat terdapatnya selisih temporer yang boleh dikurangkan serta sisa kompensasi kerugian.

Aktiva Tidak Berwujud (Intangible Asset)

Merupakan aktiva non moneter yang bisa diidentifikasi serta tidak mempunyai bentuk raga dan dimiliki yang digunakan dalam menciptakan benda ataupun jasa, disewakan kepada pihak yang lain, ataupun sebagai tujuan administratif.

Allotment (penjatahan)

Meupakan jumlah yang disetujui guna dipenuhi untuk tiap permohonan pembelian Efek yang diajukan para pemodal sebagai akibat tidak terpenuhinya segala permohonan karna jumlah permohonan melebihi jumlah penawaran pada masa Pasar Perdana.

Akuisisi

Merupakan penggabungan badan usaha dengan metode menguasai sebagian besar saham badan usaha lain. Dengan akuisisi, 2 ataupun lebih tubuh usaha tersebut senantiasa eksis secara hukum serta badan usaha yang menguasai saham sangat besar jadi induk perusahaan yang wajib menyajikan laporan keuangan konsolidasi. Jadi, pada prinsipnya saham ataupun aset dari sesuatu perusahaan dibeli ataupun diambil alih oleh pihak lain baik perusahaan ataupun perorangan.

American Depository Receipt (ADR)

Tanda terima untuk saham dari sesuatu industri luar negara yang tercatat dalam suatu bursa di Amerika Serikat. Contohnya, seseorang investor di Amerika Serikat yang membeli saham Telkom, hingga sertifikat yang dia miliki merupakan dalam wujud ADR. Perihal tersebut pada dasarnya buat mempermudah investor di negeri tersebut. Nama lain ADR merupakan American Depository Shares.

Anggota Bursa Efek

Perusahaan Efek Industri Dampak yang sudah mempunyai izin usaha selaku Perantara Penjual Efel dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sudah mendapatkan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

Asset Backed Securities (Efek Beragun Aset)

Merupakan unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berbentuk tagihan yang muncul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual- beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit terhitung kredit pemilikan rumah ataupun apartemen, Fasilitas Kenaikan Kredit( Credit Enhancement)/ Arus Kas( cash flow), dan peninggalan keuangan

Annual Report (laporan tahunan)

Merupakan laporan formal menimpa kondisi keuangan emiten dalam jangka waktu 1 tahun. Tercantum di dalam laporan ini antara lain Neraca Industri, Laporan Laba/ Rugi serta Neraca Arus Kas. 

Laporan ini wajib di informasikan kepada para pemegang saham guna disetujui di dalam RUPS berikutnya yang disahkan sebagai laporan tahunan resmi dari perusahaan.

Auto Rejection

Penolakan secara otomatis oleh JATS terhadap penawaran jual dan maupun permintaan beli Efek yang dimasukkan ke JATS akibat dilampauinya batas harga yang diresmikan oleh Bursa.


Abjad B

Batas Pada Jaminan Nasabah

Merupakan nilai maksimum dari Efek maupun saldo kredit yang bisa ditahan oleh Perusahaan Efek selaku jaminan penyelesaian pesanan terbuka serta kewajiban nasabah lainnya yang tidak tercantum kewajiban dalam Rekening Efek Marjin.

Benturan Kepentingan

Merupakan selisih antara kepentingan ekonomi Perusahaan dengan kepentingan ekonomi individu direktur, komisaris, ataupun pemegang saham utama Industri.

Biro Administrasi Efek

Merupakan pihak yang berlandaskan kontrak dengan Emiten melakukan pencatatan pemilikan Efek serta pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

Bond (Obligasi)

Merupakan sertifikat bukti utang dan dikeluarkan oleh suatu perseroan terbatas ataupun institusi tertentu baik pemerintah ataupun lembaga yang lain dengan tujuan memperoleh modal. 

Nantinya perusahaan membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal yg sudah didetetapkan secara periodik, yang akhirnya akan menebus nilai utang tersebut pada dikala jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang.

Book-Entry Settlement

Merupakan penyelesaian Transaksi yang dilakukan dengan mendebit serta mengkredit Efek pada rekening kustodian.

Buku Pembantu Efek

Merupakan catatan mengenai Efek yang disimpan pada Perusahaan Efek ataupun yang dimiliki oleh Perusahaan Efek yang dibuat dalam wujud pembukuan ganda yang menampilkan Posisi Long, Posisi Short serta posisi Efek tersebut.

Bunga Akrual Obligasi (acrual interest)

Merupakan dana yang jadi hak penjual apabila transaksi jual beli obligasi berlangsung diantara 2 tanggal pembayaran kupon bunga obligasi. Untuk perhitungan hari bunga obligasi selalu menggunakan 30 hari tiap bulannya serta 360 hari tiap tahunnya.

Bursa Efek

Merupakan pihak yang menyelenggarakan serta sediakan sistem serta ataupun fasilitas buat mempertemukan penawaran jual serta beli Efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Bursa Efek Indonesia (Bursa)

Merupakan perseroan yang berkedudukan di Jakarta yang sudah mendapatkan izin usaha dari OJK selaku pihak yang menyelenggarakan serta sediakan sistem serta ataupun fasilitas untuk mempertemukan penawaran jual serta permintaan beli Efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sesuai yang tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Undang- undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Buy Back

Merupakan pembelian kembali saham-saham yang sudah beredar di publik oleh emiten atau perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.


Semoga Bermanfaat!

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar