Penyediaan barang ataupun modal dengan melalui leasing tentunya dapat berdampak baik dan buruk bagi perusahaan atau individu dalam mendapatkan barang sesuai kebutuhan.
Setelah kemarin membahas tentang pengertian dan dan jenis-jenis leasing. Kali ini akan membahas tentang keuntungan dan kerugian menggunakan leasing.
Keuntungan
Ada beberapa keuntungan atau manfaat menggunakan leasing yaitu sebagai berikut:
- Memiliki kontrak yang fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Jangka waktu dan jumlah biaya yang dikeluarkan disesuaikan dengan keuangan nasabah.
- Nasabah mendapatkan bebas jaminan. Jadi, nasabah memperoleh hak kepemilikan sah atas barang modal yang dibiayai.
- Pada umumnya, lembaga pembiayaan memberikan pembiayaan secara penuh kepada nasabah. Nasabah dapat menggunakan dananya yang masih tersisa untuk keperluan lain.
- Memiliki pelayanan yang cepat, proses yang dibutuhkan untuk pengajuan pembiyaan sederhana dan cepat.
- Nasabah terhindar dari efek inflasi atau penurunan nilai mata uang. Karena nilai pembayaran disesuaikan dengan satuan moneter sebelumnya.
- Adanya perjanjian pembiayaan yang jelas dan disepakati bersama membuat dasar hukum antara lessor (pihak penyedia leasing) dan lessee (nasabah) bersifat mengikat.
- Dapat menghemat biaya pembelian barang. Karena dengan adanya leasing, pembiayaan dapat diangsur dan dana sisanya dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain.
Kerugian
Berikut beberapa kerugian yang dapat dialami saat menggunakan leasing:
- Adanya klaim depresiasi nilai barang. Karena jika sudah terikat skema pembayaran dengan nilai dan jangka waktu yang disepakati, maka jika harga barang suatu waktu turun nasabah tidak dapat mengklaimnya.
- Adanya deposit. Karena jika ingin mendapatkan pembiayaan nasabah tetap akan ditarik deposit yang jumlahnya cukup besar.
- Pembelian barang lebih mahal jika melalui leasing. Harga barang yang dibayarkan setiap jangka waktunya mungkin terasa murah. Tetapi aslinya yang didapatkan lebih mahal.
- Jangka waktu kontrak leasing umumnya dalam jangka atau jangka menengah tidak dapat diputus dengan alasan apapun.
- Resiko manajemen yang lebih rumit. Sehingga nasabah harus secara rinci mengatur pencatatan pembiayaan leasing pada buku kas usaha.
- Barang yang dibiayai belum menjadi milik nasabah, walaupun di akhir masa perjanjian dapat dibeli.
Semoga Bermanfaat!