aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

Istilah-istilah dalam Credit Union yang Perlu Diketahui

Istilah-istilah dalam Credit Union yang Perlu Diketahui

Credit Union merupakan sekelompok orang yang saling mempercayai dalam suatu ikatan pemersatu dan sepakat untuk menabungkan uang bersama hingga dapat menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota.

Setelah kemarin sempat membahas perbedaan dan persamaan antara Koperasi dan Credit Union, kali ini akan membahas apa saja istilah-istilah dalam Credit Union yang jarang orang ketahui. 

Berikut ini istilah-istilah dalam Credit Union dan penjelasannya.

  1. Aset: Merupakan barang yang mempunyai nilai tinggi seperti rumah, tanah, mobil milik pribadi maupun perusahaan.
  2. Anggota biasa: Istilah untuk anggota dewasa dengan usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
  3. Anggota luar biasa: Istilah untuk anggota dengan usia 17 tahun atau secara ekonominya masih terikat dengan orang tua atau walinya.
  4. Anggaran dasar: Merupakan aturan dasar yang tertulis berupa keterangan atau ketentuan wajib mengenai cara kerja, tata laksana organisasi, kegiatan usaha, kewajiban, risiko yang harus ditanggung jika terjadi suatu yang mengakibatkan berhentinya organisasi.
  5. Anggaran rumah tangga: Istilah untuk perincian pelaksanaan anggaran dasar. 
  6. Angsuran pokok: Merupakan pembedaan jumlah angsuran yang dilakukan Credit Union kepada anggota dengan rincian jumlah angsuran tetap dan bunga menurun. Jadi, jumlah angsuran yang dibayarkan tiap bulan tetap, tidak ada penambahan dan pengurangan.
  7. Balas jasa anggota: Merupakan balas jasa diperuntukkan untuk anggota yang aktif dalam menyimpan dan meminjam.
  8. Balas jasa simpanan: Merupakan jumlah balas jasa berupa uang, diberikan kepada anggota atas keaktifannya dalam menyimpan uang di Credit Union.
  9. Bonus prestasi pinjaman: Istilah untuk balas jasa yang diberikan untuk anggota atas keaktifannya dalam melunasi pinjaman sesuai ketentuan dalam perjanjian pinjaman.
  10. Dana Cadangan: Merupakan jumlah uang yang didapat dari penyisihan Sisa Hasil Usaha. dimaksudkan untuk pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  11. Deviden: Merupakan pembagian sisa hasil usaha koperasi yang didapatkan anggota koperasi.
  12. Agunan: Istilah untuk Jaminan yang diserahkan anggota kepada lembaga Koperasi Kredit (Credit Union) untuk syarat pemberian fasilitas kredit atau pinjaman.
  13. Jasa pelayanan: Merupakan jenis biaya administrasi diperuntukkan kepada anggota pada saat pencairan pinjaman.
  14. Keputusan pengurus: Merupakan keputusan yang disepakati oleh Dewan Pengurus berdasarkan hasil mufakat.
  15. Kredit menambah simpanan atau kapitalisasi: Istilah untuk pinjaman yang diperuntukkan kepada anggota guna menambah simpanan. Pinjaman kapitalisasi tidak bisa dibawa pulang.
  16. Mutasi anggota: Istilah untuk perpindahan administrasi seorang anggota dari satu TP ke TP lainnya dalam lingkungan Koperasi Kredit (Credit Union).
  17. Simpanan saham: Merupakan simpanan anggota yang ditabung sebagai modal di dalam koperasi, yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib.
  18. Simpanan non saham: Merupakan simpanan khusus milik anggota yang sewaktu-waktu dapat ditarik selama anggota tersebut tidak mempunyai pinjaman.
  19. Simpanan pokok: Istilah untuk anggota yang wajib membayarkan uang ke Koperasi Kredit (Credit Union) pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang berkepentingan masih menjadi anggota Koperasi Kredit (Credit Union).
  20. Simpanan wajib: Merupakan jumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota pada waktu simpanan tertentu. Contohnya tiap bulan, dengan jumlah simpanan yang stabil untuk setiap bulannya. 
  21. Simpanan berjangka: Istilah untuk simpanan khusus anggota, dengan penyetoran yang dilakukan sekali dan penarikan hanya dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara anggota dengan Koperasi Kredit (Credit Union).


Semoga Bermanfaat!

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar