Pajak merupakan suatu iuran yang diberikan oleh rakyat kepada negara dengan tujuan untuk membangun suatu negara. Salah satu jenis pajak adalah pajak penghasilan.
Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pengertian pajak menurut para ahli.
Mari kita mulai...
1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
Pengertian pajak penghasilan menurut Undang-undang adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
2. Resmi (2011:74)
Menjelaskan bahwa pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.
3. Nurdin dan Dedi Purwana (2017:73)
Menurutnya pajak penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak.
4. Suandy
Definisi pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan, bisa dikenakan secara berkala dan berulang-ulang dalam jangka waktu tertentu baik masa pajak maupun tahun pajak.
5. Radianto
Mengatakan bahwa pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
6. Subekti dan Ansori
Menyatakan bahwa pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun.
Semoga bermanfaat!