aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

17 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Hukum Adat, Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli


Hukum adat merupakan suatu istilah yang sering diucapkan oleh masyarakat yang masih kendal dengan adat istiadat di daerahnya.

Mereka yang cenderung menjunjung tinggi hukum adat yang telah dipegang secara turun-temurun.

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pengertian hukum adat menurut para ahli.

Mari kita mulai...

1. Prof. Dr. Soepomo, S.H.

Pengertian hukum adat menurut Soepomo adalah hukum yang tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, mencakup peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasannya peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

2. Dr. Sukanto

Mengartikan hukum adat sebagai kompleks adat yang kebanyakan tidak dikitabkan, tidak dikodifikasi dan mempunyai sifat paksaan, memiliki sanksi. Sehingga mempunyai akibat hukum.

3. Ter Haar

Pengertian hukum adat menurut Ter Haar adalah semua peraturan yang menjelma dalam keputusan dari kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat.

4. Prof. Hilman Hadikusuma

Menjelaskan bahwa hukum adat merupakan aturan kelaziman manusia dalam bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari keluarga dan mereka sudah menata dirinya da anggotanya menurut kebiasaan tersebut akan diangkut dalam bermasyarakat dan negara.

5. Cornelis Van Vollenhoven

Pengertian hukum adat menurut Cornelis Van Vollenhoven adalah kumpulan peraturan mengenai perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan timur asing pada satu pihak yang memiliki sanksi dan pada pihak lain berada dalam keadaan tidak dikodifikasikan.

6. Prof. Soediman Kartohadiprodjo

Mendefinisikan hukum adat sebagai hukum yang tersusun dengan dasar pikiran tertentu. Hukum ini dibentuk oleh tingkah laku manusia, norma-norma dan juga kepercayaan secara turun-menurun yang dipercayai oleh masyarakat hukum adat sebagai hukum yang mengatur tingkah laku di dalam kehidupan sehari-hari.

7. Soerojo Wignjodipoero

Pengertian hukum adat menurut Soerojo Wignjodipoero adalah suatu kompleks norma yang bersumber pada rasa keadilan rakyat yang selalu berkembang serta mencakup peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, selalu ditaati dan dihormati oleh masyarakat karena mempunyai sanksi.

8. Prof. Djojodigoeno

Pengertian hukum adat menurut Djojodigoeno adalah hukum yang tidak bersumber pada peraturan-peraturan.

9. Prof. Soeripto

Mengungkapkan bahwa hukum adat merupakan aturan adat tingkah laku yang mempunyai sifat hukum di segala kehidupan orang Indonesia, yang pada umumnya tidak tertulis yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para anggota masyarakat, yang bersifat hukum oleh karena kesadaran keadilan umum, bahwa aturan atau peraturan itu harus dipertahankan oleh petugas hukum dan petugas masyarakat dengan upaya paksa atau sanksi.

10. Bushar Muhammad

Hukum adat susah sekali diartikan karena hukum adat masih dalam pertumbuhan, sifat serta pembawaan hukum adat.

11. Bellefroit

Definisi hukum adat adalah peraturan hidup yang walaupun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

12. Roelof van Dijk

Arti hukum adat adalah istilah untuk menunjukkan hukum yang tidak dikodifikasi di kalangan orang Indonesia Asli dan Orang Timur Asing

13. Hazairin

Pengertian hukum adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yaitu kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya sudah mendapatkan pengakuan oleh masyarakat.

14. SM Amin

Berpendapat bahwa hukum adat merupakan sekumpulan ketentuan yang terdiri atas norma dan sanksi yang mempunyai tujuan menyelenggarakan ketertiban dalam pergaulan insan sehingga ketenteraman dan ketertiban dapat terpelihara.

15. Hardjito Notopuro

Menyatakan bahwa hukum adat merupakan hukum tidak tertulis, hukum kebiasaan dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat dalam menyelenggarakan tata keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan bersifat kekeluargaan.

16. Sudjito Sastrodiharjo

Hukum adat adalah spesies hukum yang tidak tertulis, yang merupakan genusnya.

17. Snouck Hurgronje

Pengertian hukum adat menurut Snouck Hurgronje adalah adat yang mempunyai sanksi. 

Semoga bermanfaat!
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar