Berbicara mengenai pasar modal di Indonesia, tentunya tidak bisa lepas dari hal yang berbau Islam, karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Oleh sebab itu, terdapat suatu pasar modal yang sesuai dengan aturan syariah, yaitu pasar modal syariah.
Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai karakteristik pasar modal syariah.
Mari kita mulai...
Pengertian Pasar Modal Syariah
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, Pasar modal syariah adalah aktivitas pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Karakteristik Pasar Modal Syariah
Menurut Mokhtar Muhammad Metwally, terdapat 9 karakteristik pasar modal syariah.
1. Semua saham harus ada atau diperjual-belikan di bursa efek.
2. Bursa efek harus mempersiapkan setelah perdagangan dimana saham bisa diperjual-belikan melalui sekuritas.
3. Perusahaan yang mendaftarkan dirinya di bursa efek harus menyampaikan informasi tentang perhitungan keuntungan dan kerugian kepada komite manajemen bursa efek. Pelaporan tersebut setidaknya dilakukan tidak lebih dari tiga bulan sekali.
4. Komite manajemen menentukan harga saham tertinggi (HST) untuk setiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
5. Tidak boleh memperjual-belikan saham dengan lebih dari harga saham tertinggi (HST).
6. Saham bisa dijual dibawah harga saham tertinggi (HST)
7. Komite manajemen harus memastikan bahwa seluruh perusahaan yang tercatat mengikuti standar akuntansi syariah.
8. Perdagangan saham seharusnya berlangsung dalam 1 minggu periode perdagangan setelah menentukan harga saham tertinggi (HST)
9. Setiap perusahaan bisa menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan dengan harga saham tertinggi.
Daftar Pustaka:
Pasar Modal Syariah: Analisis Penawaran Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia - Awaluddin.