aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

Perbedaan Adat dan Hukum Adat yang Harus Kamu Ketahui

Perbedaan Adat dan Hukum Adat

Adat dan hukum adat bisa dibilang kata yang sudah tidak asing bagi telinga kita. Kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun dan terus menerus akan menjadi adat.

Mayoritas orang mungkin beranggapan bahwa adat dan hukum adat adalah sama.

Namun, adat dan hukum adat mempunyai sedikit perbedaan yang menarik untuk dibahas.

Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai adat dan hukum adat.

Mari kita mulai...

Apa itu Adat?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan yang lazim dilakukan sejak dahulu kala. 

Prof. Kusuma Pudjosewojo menjelaskan bahwa adat merupakan tingkah laku yang oleh masyarakat diadatkan. Aturan-aturan tingkah laku didalam masyarakat ini adalah aturan adat dan tidak aturan hukum.

Apa itu Hukum Adat?

Hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis (berdasarkan adat).

Istilah hukum adat sendiri pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Cristian Snouck Hurgronye dalam bukunya yang berjudul "De Atjehers" yang menyebut istilah hukum adat sebagai "adat recht" untuk memberi nama pada suatu sistem pengendalian sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Kemudian, diikuti oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven dalam buku yang berjudul "Het Adat Recht van Nederland Indie". Beliau mengartikan hukum adat sebagai keseluruhan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan

Menurut Prof. Terhaar, hukum adat merupakan keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan dari kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat.

Jika penguasa menjatuhkan hukuman kepada pelanggar maka adat tersebut sesudah termasuk hukum adat.

Perbedaan Adat dan Hukum Adat

Perbedaan adat dan hukum adat terdapat di bagian sanksi.

Jika suatu adat tidak mempunyai sanksi bagi pihak yang melanggarnya, hal tersebut disebut dengan kebiasaan normatif.

Tetapi, jika adat sudah dilengkapi dengan sanksi adat, maka hal tersebut dinamakan hukum adat.

Semoga bermanfaat!
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar