Riba merupakan suatu istilah umum dan sudah tidak asing lagi di telinga umat muslim yang mana merupakan aktivitas dosa dan tidak diperbolehkan.
Menurut Etimologi, riba adalah tambahan.
Tambahan di dalam riba ini berasal dari usaha untuk merugikan pihak lain dalam suatu transaksi.
Riba adalah keunggulan atau penambahan.
Menurut Wikipedia, Riba merupakan aktivitas melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian atau bunga dengan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan.
Langsung saja, pada artikel kali ini kita akan membahas klasifikasi dan macam-macam riba.
Klasifikasi Riba
Secara umum, riba dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu;
1. Riba karena utang piutang
- Riba Qard
- Riba Jahiliyah
2. Riba karena transaksi jual beli
- Riba Fadl
- Riba Nasi'ah
Penjelasan mengenai 4 macam riba dapat dilihat dibawah ini.
Jenis Riba dalam Islam
Para ahli ekonomi Islam sepakat bahwa transaksi dikategorikan sebagai riba jika mempunyai unsur-unsur dibawah ini.
- Kelebihan atas modal pokok pinjaman
- Penetapan keunggulan bersangkutan dengan waktu
- Transaksi yang menjadi kriteria pembayaran keunggulan tersebut.
1. Riba Qardh
Riba qardh adalah riba yan mensyaratkan kelebihan uang pada saat pengembalian.
Suatu tingkat keunggulan tertentu yang diisyaratkat terhadap pihak yang berutang.
Menurut Wahbah az-Zuhaili, jika ada orang yang meminjam kepada orang lain dengan kesepakatan orang tersebut akan mengembalikan uangnya dengan tambahan tertentu, atau dengan dengan tambahan pembayaran tiap bulan atau tiap tahun, itu termasuk riba qardh.
Contohnya, si A meminjam uang 100rb kepada si B. Pada saat meminjam, si A bilang bahwa pada saat mengembalikan harus ada tambahan 5rb. Jadi si B harus membayar 105rb kepada si A.
2. Riba Jahiliyyah
Riba jahiliyyah merupakan utang yang ditunaikan lebih dari pokoknya karena peminjam tidak bisa membayar utang pada waktu yang telah ditentukan.
Contohnya, Si X mempunyai hutang kepada si Y sebenar 1 juta yang jatuh tempo pada 15 November 2020. Namun, sampai pada tanggal jatuh tempo si X belum bisa membayarnya. Kemudian, si Y membuat syarat yang menyatakan bahwa utangnya bisa diperpanjang tetapi si X harus membayar utangnya sebesar 1,5 juta.
3. Riba Fadhl
Riba fadhl adalah suatu pertukaran barang sejenis dengan kadar yang berbeda, sementara barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam komoditi ribawai.
Komoditi ribawi ada 6 macam, yaitu;
- Emas
- Perak
- Gandum
- Sya'ir (salah satu jenis gandum)
- Kurma
- Garam
4. Riba Nasi'ah
Riba Nasiah adalah penangguhan penyerahan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Jenis riba ini timbul karena adanya perbedaan antara yang diberikan saat ini dan yang diberikan kemudian.
Semoga bermanfaat!