aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

Fungsi Harta dalam Kajian Fikih Muamalah

Harta, Fungsi Harta, Harta dalam Kajian Fikih Muamalah, Fungsi Harta dalam Kajian Fikih Muamalah

Harta merupakan sesuatu yang dimiliki oleh pribadi maupun kelompok, baik berupa benda, barang dagang dan uang serta hewan.

Sedangkan, konsensus ulama mengatakan bahwa, harta merupakan sesuatu yang mempunyai nilai dan bisa dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak atau melenyapkan.

Pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai fungsi harta.

Mari kita mulai...

Dalam buku Fiqh Muamalah dari Klasik hingga Kontemporer karya Akhmad Farroh Hasan, dijelaskan bahwa fungsi harta adalah sebagai berikut:

1. Penyempurnaan dalam melaksanakan amal ibadah mahdhah, karena dalam ibadah tersebut membutuhkan dukungan finansial yang cukup. Misalnya naik haji.
2. Mengintegrasikan kehidupan duniawi dan ukhrawi
3. Mendekatkan diri kepada Allah dengan menambah keimanan, sebab mayoritas kemiskinan lebih mendekatkan diri kepada kemusyrikan. 
4. Mengembangkan ilmu, karena mencari ilmu tanpa modal akan lebih sulit
5. Memperbaiki generasi yang lebih baik dari periode ke periode berikutnya
6. Sebagai sarana mobilitas kehidupan
7. Media untuk berinteraksi satu sama lain, sebab dengan adanya perbedaan dalam kebutuhan bersosial dalam masyarakat.

Semoga bermanfaat!
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar