aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

Pembentukan Perangkat Kenegaraan Indonesia Setelah Proklamasi

Pembentukan Perangkat Kenegaraan Indonesia Setelah Proklamasi

Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak dari perjuangan bangsa Indonesia melawan Imperialisme negara-negara asing.

Tak hanya berhenti pada proklamasi saja, setelah berlangsungnya proklamasi bangsa Indonesia di sibukkan dengan menyusun pemerintahan agar dapat memenuhi syarat sebagai negara merdeka.

Berikut proses mengenai pembentukan pemerintahan kenegaraan yang berlangsung setelah proklamasi bangsa Indonesia


Pembentukan Perangkat Kenegaraan

Setelah proklamasi kemerdekaan, bangsa Indonesia harus segera membuat susunan pemerintahan agar memenuhi syarat sebagai sebuah negara merdeka.

Tugas untuk menyusun pemerintahan kemudian diberikan kepada PPKI. Untuk membentuk kelengkapan negara Indonesia PPKI mengadakan tiga kali persidangan, yaitu pada tanggal 18,19, dan 22 Agustus 1945.

Sidang pertama PPKI dilaksanakan tanggal 18 Agustus 1945 dengan agenda pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai undang-undang dasar negara Indonesia.

Rancangan undang-undang dasar Indonesia yang dibahas dalam sidang BPUPKI tanggal 10-16 Juli 1945 kemudian di sahkan sebagai konsitusi Republik Indonesia.

Setelah mengesahkan undang-undang dasar, sidang PPKI dilanjutkan dengan agenda pemilihan presiden dan wakil presiden. Peserta sidang PPKI kemudian memilih Soekarno dan Hatta sebagai presiden dan wakil presiden secara aklamasi.

Selanjutnya, Agenda terakhir sidang pertama PPKI adalah membentuk Komite Nasional Indonesia untuk membantu Presiden sebelum terbentuknya MPR.

Sidang kedua PPKI dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan agenda pembentukan kelengkapan pemerintahan Republik Indonesia, yaitu

  • Pembagian wilayah negara
  • Pembentukan lembaga-lembaga negara
  • Masalah pertahanan negara

Adapun hasil sidang PPKI tanggal 19 Agustus yaitu membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi, membagi setiap provinsi ke dalam beberapa kesresidenan, dan membentuk 12 Departemen atau Kementerian.

Pada tanggal 22 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang ketiga. Sidang tersebut menghasilakn beberapa keputusan yaitu.

  • Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diketuai Kasman Singodimedjo
  • Pembentukan BKR
  • Pembentukan Partai Nasional Indonesia sebagai partai tunggal

Dalam perkembangannya, usulan pembentukan PNI sebagai partai tunggal ditolak oleh Sultan Sjahrir karena hal tersebut mencerminkan negara fasis seperti Jerman dan Italia.

Selain itu, anggota Partai Nasional Indonesia (PNI) didominasi oleh mantan anggota Jawa Hokokai


Semoga Bermanfaat!

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar