Adanya polis asuransi akan membuat keuntungan dan kerugian asuransi menjadi jelas dan terbuka baik bagi pihak tertanggung maupun pihak penanggung.
Pada artikel kali ini akan dibahas secara lengkap mengenai polis asuransi.
Mari kita mulai...
Kedua, polis asuransi Dana KesehatanKu dari Perusahaan Asuransi Allianz.
Ketiga, terdapat polis asuransi kecelakaan diri dari Asuransi Sinarmas
Sekian penjelasan tentang polis asuransi yang mungkin dapat menambah pengetahuan kamu di bidang kesehatan.
Semoga bermanfaat!
Pengertian Polis Asuransi
Polis asuransi merupakan bukti tertulis berupa perjanjian antara pihak penanggung dan tertanggung dalam asuransi. Polis asuransi ini menjadi bukti yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan asuransi dan juga nasabah asuransi.
Adanya polis asuransi membuat kedua belah pihak saling terikat dan mempunyai tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
Polis asuransi bisa juga disebut dengan istilah kontrak, sertifikat asuransi dan juga kontrak polis.
Dasar Hukum Polis Asuransi
Pembuatan perjanjian atau kontrak asuransi ini bukan tanpa dasar dan dibuat asal-asalan. Terdapat undang-undang yang mengatur tentang perjanjian asuransi tersebut.
Undang-undang yang mengatur polis asuransi adalah Pasal 255 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang menyatakan bahwa, perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta atau dokumen yang disebut dengan polis.
Selanjutnya, Pasal 19 ayat 1 Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Peasuransian:
“Polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, disertai dengan lampiran yang merupakan kesatuan polis, tidak boleh memuat kata-kata, atau kalimat yang dapat menimbulkan menyebabkan penafsiran berbeda tentang risiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau dapat mempersulit tertanggung mengurus haknya” (19 ayat 1 PP No. 73 tahun 1992)
Fungsi Polis Asuransi
Polis asuransi dapat menjadi bukti apabila terjadi hal yang tidak diinginkan baik bagi pihak penanggung maupun pihak tertanggung berkaitan dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Polis asuransi berguna bagi penanggung (perusahaan) maupun tertanggung (individu atau kelompok).
Untuk tertanggung, fungsi polis asuransi adalah sebagai berikut:
- Menjadi bukti atas jaminan perlindungan guna mengganti kerugian yang bisa saja terjadi di masa depan yang akan ditanggung oleh polis.
- Menjadi bukti pembayaran premi kepada perusahaan asuransi.
- Menjadi bukti kuat bagi pihak tertanggung untuk mengajukan tuntutan jika perusahaan asuransi atau pihak tertanggung lali tidak memenuhi kewajibannya.
Untuk penanggung, fungsi polis asuransi yaitu:
- Menjadi tanda atau bukti terima premi asuransi dari pihak tertanggung
- Menjadi bukti atas jaminan yang akan diberikan penanggung kepada tertanggung untuk membayar biaya ganti rugi yang suatu saat terjadi kepada tertanggung.
- Menjadi bukti untuk menolak tuntutan atau klaim ganti rugi jika penyebab kerugian tidak memenuhi syarat dari kesepakatan yang telah dibuat.
Isi Polis Asuransi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05 2015 Tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi, setidaknya terdapat 15 hal yang harus terdapat dalam polis asuransi.
15 hal yang harus terdapat dalam polis asuransi adalah sebagai berikut:
- Saat berlakunya pertanggungan
- Uraian manfaat yang diperjanjikan
- Cara pembayaran premi dan kontribusi
- Tenggang waktu (grace period) pembayaran premi dan kontribusi
- Kurs yang digunakan untuk polis asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran premi atau kontribusi dan manfaat yang dikaitkan dengan mata uang rupiah
- Waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran premi dan kontribusi
- Kebijakan perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran premi dan kontribusi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati
- Periode pada saat Perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period) pada Produk Asuransi jangka panjang
- Tabel nilai tunai, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengandung nilai tunai
- Perhitungan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjanjikan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis
- Klausula penghentian pertanggungan, baik dari Perusahaan maupun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta, termasuk syarat dan penyebabnya
- Syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim
- Tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim
- Klausula penyelesaian perselisihan yang antara lain memuat mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan
- Bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat, untuk Polis Asuransi yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.
Informasi sedikit, bahwa untuk asuransi syariah terdapat tambahan komponen yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Jenis akad yang digunakan;
- Hak, kewajiban, dan wewenang masing-masing pihak berdasarkan akad yang disepakati
- Besar Kontribusi yang dialokasikan ke dalam dana tabarru’, ujrah, dan dana investasi
- Besar, waktu, dan cara pembayaran bagi hasil investasi dalam hal Produk Asuransi menggunakan akad mudharabah atau mudharabah musytarakah
- Alokasi penggunaan surplus underwriting untuk dana tabarru’, dana peserta, dan/atau dana Perusahaan
- Pemberian qardh oleh Perusahaan dalam hal dana tabarru’ tidak cukup untuk membayar manfaat asuransi.
Contoh Polis Asuransi
Perlu diingat bahwa polis asuransi tiap perusahaan dan juga jenis asuransi pastinya berbeda. Namun agar tahu sedikit tentang bentuk polis asuransi dibawah ini ada beberapa contoh polis asuransi.
Pertama ada contoh kontrak asuransi dari perusahaan ACA Asuransi, mengenai polis asuransi kendaraan bermotor.