Pengertian asuransi menurut para ahli berbeda-beda dan cukup beragam, tetapi dapat ditarik kesimpulan pada satu titik mengenai apa itu asuransi.
Kata asuransi sendiri berasal dari bahasa Belanda, yaitu assurantie yang dalam hukum belanda disebut dengan verzekering yang mempunyai arti pertanggungan.
Dari peristilahan assurantie kemudian muncul istillah assuradeur bagi penanggung dan geassureerde bagi tertanggung.
Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pengertian asuransi menurut para ahli.
Mari kita mulai...
1. Prof. Wiryono Prodjodikoro, S.H.
Menjelaskan bahwa asuransi merupakan suatu persetujuan yang mana pihak yang menjamin berjanji kepada pijak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang sebagai pengganti kerugian, yang bisa saja diderita oleh yang dijamin, karena diakibatkan oleh suatu peristiwa yang belum jelas.
2. M. Nur Rianto (2012:212)
Mengungkapkan bahwa asuransi adalah mekanisme perlindungan terhadap pihak yang tertanggung jika mengalami resiko dimasa mendatang dimana pihak tertanggung akan membayar premi guna memperoleh ganti rugi dari pihak yang menanggung.
3. Prof. Mark R. Green, MD
Menurutnya asuransi merupakan suatu lembaga ekonomi yang mempunyai tujuan untuk mengurangi resiko tertentu.
4. Danarti (2011:6)
Berpendapat bahwa asuransi mempunyai arti pertanggungan. Terdapat 2 pihak yang ada dalam asuransi, yakni pijak yang sanggup menanggung dan pihak yang mendapat pengganntian kerugian.
5. Robert I. Mehr
Definisi asuransi adalah alat yang berguna untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif bisa diprediksi.
Kerugian yang bisa diprediksi itu, selanjutnya didistribusikan secara proporsional diantara semua unit dalam gabungan tersebut.
6. Abbas Salim
Arti asuransi adalah kemauan untuk menetapkan kerugian kecil yang sudah pasti sebagai kerugian yang belum pasti.
7. C. Arthur William Jr. & Richard M. Heins
Mengartikan asuransi berdasarkan 2 sudut pandang ekonomi dan hukum.
Asuransi yaitu suatu pengaman terhadap suatu kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung.
Dalam konteks hukum, asuransi merupakan suatu persetujuan yang mana 2 atau lebih otang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi suatu kerugian finansial.
8. Julius R. Latumaerissa (2011:447)
Asuransi adalah perjanjian dimana terdapat pihak tertanggung yang membayar premi kepada pihak penanggung guna memperoleh penggatian karena keinginan, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang telah diharapkan yang kemungkinanya tidak pasti akan terjadi dimasa yang akan datang.
9. Subekti
Mendefinisikan asuransi sebagai suatu bentuk perjanjian untung-untungan. Dimana perjanjian tersebut didasarkan pada kejian yang belum tentu terjadi di masa yang akan datang. Kejadian yang belum tentu terjadi tersebut akan menentukan untung dan rugi salah satu pihak.
10. Pasal 246 KUHD
Pengertian asuransi menurut pasal 246 KUHD adalah perjanjian yang mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang yang tertanggung, dengan menerima premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kehilangan keuntungan atau kerusakan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya akibat kejadian yang tidak dapat diprediksi.
11. Ktut Silanita (2009:40)
Menjelaskan bahwa asuransi adalah permintaan dana dimana satu pihak mempunyai intensif untuk mentransfer resiko dengan membayar sejumlah dana untuk menjauhi resiko kelingan sejumlah harta yang dipunyai.
12. Emmy Pangaribuan
Mengungkapkan bahwa asuransi adalah sebuah perjanjian dimana penanggung menikmati premi sekaligus mengikatkan diri pada tertanggung. Pihak tertanggung nantikan dapat terbebas dari resiko kerugian akibat kehilangan atau ketiadaan keuntungan yang bisa diderita tertanggung karena kejadian yang belum jelas.
13. Ahmad Azhar Basyir
Menurutnya asuransi merupakan suatu perjanjian. Pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang tidak diharapkan yang mungkin akan terjadi dimasa depan.
Semoga bermanfaat!