aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

5 Persamaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Persamaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Asuransi Syariah, Asuransi Konvensional

Menurut Wikipedia.org asuransi adalah suatu perjanjian atau pertanggungan, dimana satu pihak wajib membayar premi dan pihak lain mempunyai kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar premi jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.

Asuransi biasanya digunakan untuk segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.

Ada beberapa jenis asuransi, yaitu:
  1. Asuransi pendidikan
  2. Asuransi jiwa
  3. Asuransi kendaraan
  4. Asuransi kesehatan
  5. Asuransi bisnis
  6. Asuransi properti
Secara sistem ada dua jenis asuransi, yakni asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai persamaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Mari kita mulai...

1. Kegiatan Akad Sama-sama Atas Kerelaan Masing-masing Pihak

Secara istilah akad merupakan sesuatu yang menghubungkan kehendak antara satu pihak dengan pihak yang lain dalam bentuk tertentu yang menyebabkan adanya kewajiban untuk melakukan suatu tindakan.

Dalam konteks asuransi, baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional menggunakan prinsip kerelaan semua pihak. Sehingga ketika sudah terjadi akad, masing-masing pihak pastinya sudah mengetahui hal-hal apa saja yang menjadi tanggung jawabnya.

2. Sama-sama Mempunyai Akad yang Bersifat Terus-menerus (Mustamir)

Masih berhubungan dengan akad yang merupakan bagian penting dalam asuransi. Baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional mempunyai kontrak jangka panjang yang telah dipahami dan disetujui oleh masing-masing pihak.

Jika kamu melakukan suatu pelanggaran, maka akan mendapatkan hadiah sanksi.

Sehingga, dalam hal ini kedua jenis asuransi tersebut sama-sama menggunakan akad yang terus-menerus.

3. Sama-sama Memberikan Jaminan Keamanan Bagi Anggotanya

Meminimalkan resiko menjadi tujuan atas jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi syariah maupun asuransi konvensional.

Keamanan akan terjamin selama menggunakan perusahaan asuransi yang resmi dan terdaftar secara legal.

4. Sama-sama dijalankan Atas Kesepakatan Masing-masing Pihak

Baik asuransi syariah dan asuransi konvensional dijalankan atas kesepakatan yang sudah disepakati oleh semua pihak. Hal ini bisa menjauhkan dari rasa curiga.

5. Perusahaan Asuransi Hanya Sebagai Fasilitator dan Intermediasi

Perusahaan asuransi merupakan media hubungan struktural antara penyetor premi dengan penerima pembayaran klaim.

Semoga bermanfaat!
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar