Hukum agraria merupakan salah satu hukum yang ada untuk mengatur ketertiban kaitannya dengan agraria.
Apasih agraria itu?
Istilah agraria berasal dari bahasa Yunani, yaitu Ager yang mempunyai arti ladang atau tanah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri, agraria merupakan urusan pertanian atau tanah pertanian atau bisa juga dikatakan sebagai urusan pemilikan tanah.
Jika kamu masih bingung mengenai agraria, jangan khawatir.
Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pengertian agraria menurut para ahli.
Mari kita mulai...
1. Mr. Boedi Harsono
Menjelaskan bahwa hukum agraria merupakan kaidah hukum yang mengatur tentang bumi dan air dalam batasan tertentu serta mengatur juga ruang angkasa dan kekayaan alam yang ada di dalam bumi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
2. Gouwgiokssiong
Dalam buku Agrarian Law, beliau berpendapat bahwa hukum agraria merupakan hukum yang berhubungan dan identik dengan tanah.
3. Subekti
Pengertian hukum agraria menurut Subekti adalah keseluruhan hukum, baik perdata, tata negara, maupun tata usaha yang mengatur hubungan antarorang termasuk badan hukum, dengan bumi dan air serta rang angkasa dalam kaitannya dengan wilayah negara dan mengatur juga wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.
4. Sudargo Gautama
Menurutnya, hukum agraria lebih familiar dikenal dengan hukum tanah. Hukum ini memberikan banyak kelonggaran dalam berbagai hal yang mempunyai hubungan dengan tanah tetapi tidak selalu dengan tanah.
Misalnya, sewa menyewa antargolongan, pemberian izin peralihan hak atas tanah dan barang tetap, ikatan kredit, ikatan panen.
5. Drs. E. Utrecht
Mendefinisikan hukum agraria sebagai hukum istimewa yang memungkinkan pejabat administrasi bertugas dan mengurus permasalahan mengenai agraria.
Selain itu, hukum agraria dan hukum tanah mempunyai ari yang sama dalam arti yang sempit yang mencakup bidang hukum administrasi negara.
6. W.L.G Lemaire
Arti hukum agraria merupakan hukum privat yang menjadi bagian dari hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
7. Bachsan Mustafa
Mengungkapkan bahwa hukum agraria adalah kumpulan peraturan yang mengatur mengenai seharusnya pemerintahan menjalankan tugasnya dibidang agraria.
8. S.J. Fockema Andreae
Mengartikan bahwa hukum agraria adalah peraturan hukum tentang usaha dan tanah pertanian, tersebar di berbagai bidang hukum (hukum pemerintahan dan hukum perdata) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu.
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
Pengertian hukum agraria menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 adalah undang-undang yang mengatur dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan dan penggunaan serta pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.
Hal tersebut mencakup dasar dan ketentuan pokok, hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Semoga bermanfaat!