Bank syariah merupakan bank yang menjalankan semua kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang didalamnya terdapat prinsip keadilan dan keseimbangan, kemaslahatan, universalime serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dzalim dan objek yang haram.
Ada tiga kegiatan utama bank syariah, yaitu:
1. Menghimpun Dana
- Menghimpun dana dengan prinsip wadiah
- Menghimpun dana dengan prinsip mudharabah
2. Penyaluran Dana (langsung maupun tidak langsung)
Dalam penyaluran dana terdapat beberapa prinsip, yaitu:
- Prinsip jual beli
- Prinsip investasi
- Prinsip sewa
c. Jasa Pelayanan
Di masa pandemi seperti sekarang ini aktivitas masyarakat tidak bisa bejalan sesuai harapan.
Resiko gagal bayar menjadi momok yang menakutkan, banyak perusahaan yang memulangkan karyawan, sampai pertumbuhan ekonomi yang jauh dari sasaran.
Kelesuan ekonomi memang tidak bisa dihindarkan karena hampir semua kegiatan untuk membangun perekonomian sedang terserang. Hal tersebut berakibat pada menurunnya permintaan kredit oleh wirausahawan.
Selain itu, keterlambatan pembayaran masyarakat juga terjadi di sebagian kalangan.
Salah satu langkah untuk mengantisipasi keterlambatan terkait pembiayaan adalah dengan melakukan restrukturisasi (keringanan) berupa penundaan pembayaran kepada nasabah yang terdampak Covid.
Salah satu bank yang menerapkan keringanan pembiayaan adalah BNI Syariah. Kebijakan ini diambil untuk memberikan stimulus kepada masyarakat untuk meringankan beban.
Target pembiayaan pada bank syariah juga banyak yang mengalami penurunan, seperti pada BNI Syariah dan CIMB Syariah. Mereka harus melakukan kajian ulang tentang pemangkasan target pembiayaan.
Meskipun demikian, kondisi bank syariah lebih baik daripada bank konvensional. Lantaran konsep dasar yang dimiliki oleh bank syariah adalah konsep bagi hasil.
Bank syariah memiliki sisi sosial yang baik karena membayar zakat 2,5% dari pendapatan sebelum pajak. Selain itu, bank syariah juga mempunyai prinsip sosial zakat untuk umat. Misalnya zakat yang telah dikeluarkan oleh Mandiri Syariah pada 2019 sebesar Rp44 miliar. Pada saat pendemi ini dana zakat tersebut dapat dikeluarkan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak covid.
Strategi Bank Syariah di Indonesia
Bank syariah di Indonesia pertama kali dirintis oleh Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992. Seiring berjalannya waktu perkembanga bank syariah di Indonesia semakin baik. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya bank syariah yang ada di Indonesia sekarang. Tercatat pada April 2016 Indonesia memiliki 199 bank syariah yang terdiri dari 12 Bank Umum Syariah (BUS), 22 Uniit Usaha Syariah (UUS) dan 165 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Masing-masing bank syariah mempunyai strategi tersendiri untuk mempertahankan usahanya ditengah pandemi. Mereka pasti melakukan strategi terbaik agar tidak kalah oleh keadaan.
Berikut adalah strategi dari 12 bank umum syariah yang ada di Indonesia:
Nama Bank | Strategi |
PT. Bank Muamalat Indonesia |
|
PT. Bank Syariah Mandiri |
|
PT. Bank Mega Syariah |
|
PT. Bank BRI Syariah |
|
PT. Bank Syariah Bukopin |
|
PT. Bank BNI Syariah |
|
PT. Bank Jabar Banten Syariah |
|
PT. BCA Syariah |
|
PT. Bank Victoria Syariah |
|
PT. Maybank Syariah Indonesia |
|
PT. Bank Panin Syariah |
|
PT. Bank Tabungan Pensiun Nasional Indonesia |
|
Bisa dilihat berdasarkan tabel diatas hampir semua bank syariah melakukan kelonggaran kredit, bukan tanpa alasan karena hal tersebut tercantum dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical
Pemberian kelonggaran kredit tersebut diharapkan dapat menolong kegiatan ekonomi di Indonesia sekaligus menjadi pembuktian bahwa bank syariah dapat bertahan di tengah pandemi.
Migrasi ke layanan digital atau E-Banking juga menjadi pilihan yang tepat saat ini. Internet menjadi penggerak dan dapat menyelamatkan dari jurang resesi ekonomi. Penggunaan aplikasi untuk kegiatan ekonomi harus dilakukan ekspansi supaya dapat berjalan di semua lini, seperti Bank Mandiri Syariah yang menggunakan Mandiri Syariah Mobile untuk menjalankan hampir semua kegiatan transaksi. Mulai dari sedekah sampai belanja untuk kebutuhan sendiri, semua bisa dilakukan melalui aplikasi.
Melakukan kegiatan sosial juga menjadi salah satu pilihan untuk dapat berkontribusi dan menarik simpati masyarakat. Adanya kegiatan amal membuktikan bahwa bank syariah tidak hanya sekedar bisnis pribadi tetapi juga mempunyai sisi sosial. Seperti Bank BNI Syariah yang memberikan promo belanjaan dan Bank Mega Syariah yang membagikan 100.000 makanan.
Sebelumnya ada alasan dipilihnya 12 bank syariah dengan kategori Bank Syariah Umum (BUS) karena Bank Syariah umum merupakan bank yang menjalankan usahanya secara mandiri, dalam artian perusahaan ini tidak merupakan anak dari induk perusahaan. Meskipun ada sebagian BUS yang menjadi bagian dari perusahaan induk.
Hal tersebut membuat kebijakan yang dilakukan untuk menghadapi Covid-19 oleh BUS dilakukan secara mandiri tanpa adanya pengaruh dari perusahaan induk. Sehingga dalam analisis ini dapat menjadi pembanding kebijakan yang dilakukan oleh bank umum syariah.
Berbeda dengan dengan Unit Usaha Syariah (UUS) yang merupakan bagian dari induk perusahaan. Kemungkinan besar kebijakan yang diterapkan oleh unit usaha syariah dipengaruhi oleh perusahaan induk.