Hal tersebut tidak bisa lepas dari tindak pidana…
Karena menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia tindak pidana adalah perbuatan kejahatan. Sehingga jika kita melakukan kejahatan berarti kita telah melakukan tindak pidana.
Untuk mengetahui pengertian tindak pidana secara lebih luas,
Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pengertian tindak pidana menurut para ahli
Mari kita mulai…
1. Moeljatno
Pengertian tindak pidana menurut moeljatno adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang mana disertai dengan sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.2. Bambang Purnomo
Tindak pidana atau perbuatan pidana adalah sutau istilah yang merujuk pada dasar ilmu hukum pidana yang dibentuk dengan kesadaran dalam memberikan ciri tertentu pada peristiwa hukum pidana.Tindak pidana mempunyai pengertian yang abstrak dari peristiwa yang konkrit dalam lapangan hukum pidana, sehingga perbuatan pidana haruslah diberikan arti yang bersifat ilmiah dan ditentukan dengan jelas untuk memisahkan dengan istilah yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
3. Lamintang
Mendefinisikan tindak pidana sebagai sebuah tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja dan dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya dan undang-undang telah menyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.4. Wirjono Projodikuro
Menyatakan tindak pidana merupakan perbuatan yang pelakunya dapat dikenai hukuman.5. Simons
Pengertian tindak pidana menurut Simons adalah tindakan yang diancam dengan pidana oleh Undang-undang hukum pidana, bertentangan dengan hukum pidana dan dilakukan dengan kesalahan oleh seseorang yang mampu bertanggungjawab6. Pompe
Mengatakan bahwa tindak pidana adalah tindakan dapat dihukum yang telah dinyatakan dalam undang-undang.7. Vos
Menyatakan bahwa tindak pidana adalah perbuatan manusia yang diancam oleh peraturan perundang-undangan8. R. Tresna
Tindak pidana merupakan tindakan manusia yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sehingga perbuatannya dapat dikenai hukuman.9. Prof Satochid
Pengertian tindak pidana menurut Prof. Satochid adalah tindakan yang mencakup pengertian melakukan perbuatan atau pengertian tidak melakukan perbuatan, tidak berbuat, tidak melakukan suatu perbuatan.Istilah perbuatan berarti melakukan, berbuat tidak mencakup pengertian mengakibatkan atau tidak melakukan istilah peristiwa tidak menunjukkan kepada hanya tindakan manusia.
10. J. E. Jonkers
Berpendapat bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang melawan hukum yang berhubungan dengan kesengajaan dan kesalahan seseorang dan dipertanggungjawabkan.11. H. J van Schravendijk
Pengertian tindak pidana adalah perbuatan yang boleh dihukum.Semoga bermanfaat!