aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

8 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Sosiologi Hukum, Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
Sosiologi hukum merupakan sebuah cabang ilmu dari sosiologi yang mempelajari hubungan timbal balik dari hukum dengan memperhatikan gejala sosial yang ada.

Sosiologi hukum melakukan studi hukum secara empiris dan sistematis, berlandaskan teori, sebagai perangkat praktik sosial atau bidang pengalaman sosial.

Hukum dan keadilan dijadikan sebagai institusi fundamental dalam sosiologi hukum.

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pengertian sosiologi hukum menurut para ahli.

Mari kita mulai...

1. Soejono Soekanto

Pengertian sosiologi hukum menurut Soejono Soekanto adalah suatu ilmu pengetahuan yang dikaji dalam suatu susunan analitis dan empiris dalam menganalisis hubungan timbal balik gejala sosial dan berbagai macam bentuk persoalan hukum dalam masyarakat.

2. Mochtar Kusumaatmadja

Menyatakan sosiologi hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang fokus pada kaidah dan asas dalam kehidupan manusia hingga pada akhirnya akan membawa ketentraman serta keteraturan dalam masyarakat.

3. Soetandyo Wignjosoebroto

Arti dari sosiologi hukum adalah kajian sosiologi yang memfokuskan perhatian pada ikhwal hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari pengalaman hidup manusia sehari-hari.

4. David N. Schiff

sosiologi hukum adalah studi terhadap fenomena hukum spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, yang mencakup proses interaksional dan sosialisasi organisasional, abolisi, typikasi dan kontruksi sosial.

5. Brade Mayer

Pengertian sosiologi hukum menurut Brade Mayer adalah ilmu pengatuan yang memfokuskan hukum sebagai penelitian sosial dalam upaya untuk melihat pandangan masyasakat terhadap peraturan yang terjadi serta dampak yang dihasilkan. Penelitian tersebut lebih fokus ke dalam gejala sosial sebagai tindakan melihat kepastian hukum.

6. R. Otje Salman

Definisi sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya yang dilakukan secara analitis dan empiris.

7. Donald Black

Mengatakan bahwa sosiologi hukum adalah kaidah khusus yang dibutuhkan guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.

8. Satjipto Raharjo

Pengertian sosiologi hukum menurut Satjipto Raharjo adalah suatu pengetahuan tentang hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

Semoga bermaanfaat!
Related Posts

Related Posts