Setelah Indonesia merdeka ternyata keadaan masih belum setabil atau masih kacau. Contohnya pada bidang ekonomi, terjadinya inflasi yang tinggi dikarenakan banyaknya peredaran mata uang Jepang yang tidak bisa dikendalikan.
Salah satu permasalah yang muncul lagi, dikarenakan adanya kedatangan kembali Sekutu beserta NICA yang ingin kembali menegakkan kekuasaan pemerintah kolonial Belanda di Indonesia.
Adanya tindakan blokade belanda menyebabkan semakin menyulitkan ekonomi di Indonesia. Akibat dari blokade tersebut menyebabkan barang-barang dari dalam negeri tidak dapat di ekspor ke luar negeri.
Pemerintahan Indonesia dibentuk melalui sidang PPKI. Dengan pembentukannya pemerintahan tersebut kemudian mengambil beberapa kebijakan untuk mengatasi kondisi negara yang masih kacau.
Kebijakan-kebijakan tersebut diantaranya ada pada Kebijakan Bidang Politik, Kebijakan Bidang Ekonomi, dan Kebijakan Bidang Militer.
1. Kebijakan Politik
Kebijakan politik yang diterapkan pada awal kemerdekaan bertujuan membentuk pemerintahan yang demokratis. Beberapa kebijakan tersebut sebagai berikut.a. Mengubah Fungsi KNIP
KNIP dibentuk pada sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945. KNIP merupakan lembaga yang dibentuk sebagai lembaga yang membantu pekerjaan presiden sebelum MPR terbentuk.Selanjutnya, pada tanggal 16 Oktober 1945 pemerintah mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X tentang perubahan fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Maklumat tersebut mengubah fungsi KNIP dari pembantu presiden menjadi fungsi parlementer (legislatif).
b. Mengubah Sistem Pemeritahan
Pada awal kemerdekaan, negara Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial sesuai dengan UUD 1945. Dalam sistem ini kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan presiden selain kepala negara, juga sebgai kepala pemerintahan.Kemudian, sistem presidensial berubah menjadi sistem parlementer. Dalam sistem parlementer kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
Dalam sistem parlemen kepala pemerintahan dipegang oleh pedana menteri, dan presiden hanya sebagai kepala negara.
Sistem parlemen di Indonesia ditandai dengan terbentuknya kabinet dibawah pimpinan Sultan Sjahrir pada tanggal 14 November 1945.
c. Membentuk Partai Politik
Dalam sidang PPKI ke-3 pada tanggal 22 Agustus 1945 Indonesia semula ingin menerapkan sistem satu partai, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI). Akan tetapi, usulan tersebut ditolak oleh beberpa pihak.Penolakan tersebut antara lain dikarenakan sebagian anggota PNI adalah mantan anggota Jawa Hokokai. Sultan syahrir sendiri bahkan menganggap pembentukan PNI sebagi partai tunggal identik ideologi fasisme yang bertentangan dengan paham demokrasi.
Namun, usulan pembentukan PNI sebagai partai tunggal akhirnya dibatalkan. Selanjutnya BP-KNIP mengajukan usulan agar pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.
Usulan tersebut ditanggapi pemerintah dengan mengeluarkan Maklumat Pemrintah pada tanggal 3 November 1945.
2. Kebijakan Ekonomi
a. Pembentukan Badan Perancang Ekonomi
Setelah selesai diadakannya konferensi ekonomi ke-2 pada tanggal 6 Mei 1946, pemerintah tetap saja berusaha memecahkan masalah ekonomi nasional. Atas inisiatif dari Menteri Kemakmuran, A.K. Gani, maka tanggal 19 Januari 1917 dibentuklah Badan Perancang Ekonomi.Badan ini merupakan badan yang bertugas untuk membuat rencana pembangunan ekonomi, untuk jangka waktu 2 sampai 3 tahun. Selain itu, badan memiliki tugas lain untuk mengkoordinasi dan merestrukturisasi seluruh cabang-cabang produksi yang berbentuk badan hukum seperti yang dilakukan oleh BPPGN dan PPN.
b. Melaksanakan Rencana Kasimo
Dikarenakan perekonomian Indonesia bergantung pada produksi pertanian, maka bidang ini dijalankan kembali. Melalui Menteri Urusan Bahan Makanan Kasimo diturunkan Rencana Produksi Tiga Tahun (1948-1950), yang lebih terkenal dengan nama Kasimo Plan.Pengertian Kasimo Plan adalah usaha swasembada pangan dengan petunjuk pelaksanaan yang praktis.
Adapun Isi dari Kasimo Plan antara lain:
- Menanami tanah kosong yang tidak terurus di Sumatera Timur seluas 287.277 hektare.
- Melakukan intensifikasi pertanian di Jawa dengan menanami bibit unggul.
- Mencegah penyembelihan hewan-hewan yang berperan penting bagi produksi pangan.
- Pada setiap desa dibentuk kebun bibit.
- Melaksanakan transmigrasi bagi penduduk Jawa.
c. Peluncuran Oeang Republik Indonesia (ORI)
Sejak akhir pemerintahan pendudukan Jepang sampai awal masa kemerdekaan, keadaan ekonomi Indonesia mengalami keterpurukan dikarenakan inflasi yang tinggi. Sumber dari inflasi tersebut adalah beredarnya mata uang Jepang secara tidak terkendali.Jumlah ini semakin meningkat ketika sekutu berhasil menduduki beberapa kota besar di Indonesia dan menguasai bank-bank. Dari bank itulah diedarkan uang cadangan berjumlah 2,3 milyar guna membiayai operasi militer dan menggaji pegawai dalam rangka mengembalikan pemerintah kolonial Belanda di Indonesia.
Kemudian panglima sekutu mengumumkan berlakunya uang NICA sebagai pengganti uang Jepang, tepatnya pada tanggal tanggal 6 Maret 1946. Namun, pemerintah Indonesia menolak penggunaan uang itu dan menyatakan uang NICA bukan alat pembayaran yang sah di dalam wilayah kekuasaan Republik Indonesia.
Lalu, pemerintah Indonesia pada bulan Oktober 1946 mengeluarkan ORI untuk menggantikan uang kertas Jepang yang sudah sangat turun nilainya.
3. Kebijakan Militer
Kedatangan tentara Sekutu di Indonesia pada akhir bulan September 1945 merupakan ancaman bagi keamanan negara. Oleh karena itu, pemerintah mengambil beberapa kebijakan sebagai berikut.
a. Membentuk Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
Pada awal kemerdekaan, lembaga keamanan yang dibentuk pertama kali adalah BKR. Yang anggotanya terdiri atas mantan anggota Heiho, Peta, dan organisasi militer lainnya. Namun, pemuda tidak puas dengan BKR dan menuntut pembentukan tentara nasional.
Pada tanggal 5 Oktober Tentara Keamanan Rakyat (TKR) resmi dibentuk. Soedirman diangkat sebagai Panglima Besar TKR dan Oerip Soemohardjo diangkat sebagai kepala staf TKR.
b. Membentuk Kepolisian
Kepolisian Negara secara resmi dibentuk pada tanggal 29 November 1945. Sebagai pimpinan ditunjuk R. Soekanto Tjokrodiatmodjo.
Pada awalnya Kepolisian Negara Indonesia ditempatkan di dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara (DKN). Kemudain pada tanggal 1 Juli 1946 DKN dipisahkan dari Departemen Dalam Negeri
Semoga Bermanfaat!