Kriminologi berasal dari dua kata yaitu crime dan logos. Crime mempunyai arti kejahatan sedangkan logos merupakan ilmu pengetahuan. Sehingga kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan.
Istilah kriminologi sendiri pertama kali dikemukakan oleh P. Topinard seorang ahli antropologis dari Perancis.
Selain definisi singkat tersebut, para ahli juga mempunyai pendapat yang sedikit berbeda tentang pengertian kriminologi. Untuk mengetahui secara lebih luas tentang kriminologi kita perlu memahami definisi kriminologi dari berbagai ahli.
Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai pengertian kriminologi menurut para ahli.
Mari kita mulai…
1. Bonger
Pengertian kriminologi menurut Bonger adalah ilmu
pengetahuan yang bertujuan menyelidiki suatu gejala kejahatan seluas-luasnya.
2. Soedarto
Berpendapat bahwa kriminologi adalah suatu disiplin ilmu
yang non policy making, tetapi hasil dari penemuan tersebut dapat digunakan untuk
melaksanakan kebijaksanaan.
3. Noach
Mengatakan bahwa krimininologi merupakan ilmu pengetahuan
tentang tindakan kejahatan dan perilkau tercela yang menyangkut orang-orang yang
terlibat dalam perilaku jahat dan tindakan atau perbuatan tercela tersebut.
4. Vrij
Mengatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang
berhungan dengan kejahatan baik segala sebagai gejala kejahatan maupun sebagau
faktor sebab akibat dari tindakan kejahatan.
5. Wood
Mendefinisikan kriminologi sebagai pengetahuan yang dihasilan
atas teori atau pengalaman yang berhubungan dengan perbuatan jahat dan penjahat,
termaksud did dalamnya reaksi atau respon dari masyarakat terhadap tindakan
kejahatan dan para pelaku kejahatan.
6. Frank E. Hagan
Pengertian kriminologi menurut Frank E. Hagan adalah ilmu
yang mempelajari perilaku kriminal. Sedangkan secara khusus, bidang kriminologi
bersumber pada bentuk-bentuk perilaku criminal, sebab-sebab kejahatan, definisi
kriminalitas dan reaksi masyarakat terhadap tindakan criminal, bidang-bidang
pengkajian terkait bisa meliputi kenakalan remaja dan viktimologi.
7. Wilhem Sauer
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang
dilakukan oleh individu dan bangsa-bangsa yang mempunyai budaya, sehingga objek
penelitian kriminologi ada dua, yaitu perbuatan individu dan kejahatan.
8. Abdul Syani
Abdul Syani menganggap bahwa kriminologi bagian sains dengan
penelitian yang empiris berusaha untuk mendapatkan gambaran mengenai
fakta-fakta yang ada. Kriminologi dipandang sebagai istilah global untuk suatu
lapangan dalam ilmu pengetahuan yang demikian tidak mungkin dikuasai oleh
seorang ahli saja
9. J. Michael dan M.J Adler
Dua orang ahli tersebut mengatakan bahwa kriminologi merupakan
ilmu pengetahuan yang mempelajari semua tingkah laku dan sifat tercela, keadaan
sekitar dan bagaimana penjahat itu secara resmi maupun tidak resmi diperlakukan
oleh badan kemasyarakatan dan warga masyarakat.
10. Johnson
Pendapat cukup berbeda dikemukakan oleh Johnson. Beliau
bependapat bahwa kriminologi merupakan bentuk pendekatan diagnostic yang
diperlukan untuk suatu pengobatan secara klinis.
11. P. Topinard
Pengertian kriminologi menurut P. Topinard adalah ilmu
pengatahuan yang mempunyai tujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.
12. Walter Reckless
Kriminologi merupakan suatu pemahaman ketertiban individu
dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya
sistem peradilan pidana.
13. Moeljatno
Kriminologi menurut Moeljatno adalag ilmu pengetahuan tentang
kejahatan dan perbuatan jelek serta tentang orang yang berada pada kejahatan
dan perbuatan jelek tersebut.
14. Soedjono Dirdjosisworo
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang
sebab akibat, pebaikan dan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia
dengan menghimpun sumbangan-sumbangan dari berbagai ilmu pengatahuan yang lain.
15. Edwin H. Shutherland dan Donald R. Cressey
Pengertian kriminologi menurut Edwin H. Shutherland dan Donald
R. Cressey adalah suatu proses pembentukan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi
atau respon terhadap pelanggaran hukum. Kriminologi tidak hanya mempelajari kejahatan
saja tetapi juga mempelajari bagaimana proses hukum berjalan.
16. Paul Moedigdo Moeliono
Menyatakan bahwa kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang
mempelajari kejahatan sebagai masalah manusia.
17. J. Constant
Mengatakan bahwa kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang
bertujuan sebagai penentu faktor-faktor sebab akibat terjadinya tindak
kejahatan dan pelaku kejahatan.
18. Haskell dan Yablonsky
Kriminologi secara khusus adalah disiplin ilmu tentang mempelajari
pelaku kejahatan dan tindakan kejahatan yang meliputi, sifat dan tingkat
kejahatan, sebab akibat kriminalitas, perkembangan hkum pidana dan sistem
peradilan pidana, ciri-ciri tindakan kejahatan, pembinaan pelaku kejahatan,
pola-pola kejahatan dan dampak tindakan kejahatan terhadap perubahan sosial di
masyarakat.
Semoga bermanfaat!