aaWnxJmZI5JY8FKCUvVg7FjFvZvkz69jLNXN7cby

3 Asas Hubungan Internasional

Asas Hubungan Internasional
Seperti yang kita ketahui bahwa manusia tidak bisa hidup sendirian dan senantiasa membutuhkan satu sama lain. Entah itu membutuhkan beras dari petani, pakaian dari konveksi dan masih banyak lagi.

Dalam lingkup yang lebih luas lagi, negara juga tidak bisa hidup sendirian. Setiap negara akan melakukan hubungan internasional untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui kegiatan ekspor dan impor.

Untuk itu kita perlu memahami pengertian hubungan internasional dengan baik supaya tidak salah dalam besikap dengan negara lain. Sikap menghargai antarnegara juga harus selalu dijunjung setinggi mungkin.

Dalam hubungan internasional tersebut ada asas yang harus dipegang oleh masing-masing negara agar dapat tercipta hubungan yang baik. Suatu hubungan yang baik akan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi rakyatnya.

Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai 3 asas hubungan internasional

Mari kita mulai...

1. Asas Teritorial

Asas ini berlandaskan kekuasaan negera terhadap wilayahnya. Negara melakukan kebijakan terhadap wilayah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam suatau wilayah.

Sehingga orang atau barang yang dari negara lain yang berada di wilayah tersebut otomatis berlaku hukum internasional sepenuhnya.

Terdapat dua metode pelaksanaan dalam asas teritorial.
a. Asas teritorial subjektif, merupakan sebuah prinsip yang memberikan yurisdiksi kepada negara yang diwilayahnya melakukan tindak kejahatan meskipun akibatnya berada diwilayah negara lain.

b. Asas teritorial objektif, merupakan kebalikan dari asas teritorial subjektif. Asas ini memberikan yurisdiksi kepada negera yang dimana merupakan akibat dari tindak kejahatan dilakukan. Meskipun berada diluar wilayah negara itu.

Yurisdiksi merupakan wilayah tempat berlakunya sebuah undang-undang yang berdasarkan hukum

2. Asas Kebangsaan

Asas ini berlandaskan kekuasaan negara terhadap wargna negaranya. Asas ini mempunyai peran untuk tetap menempatkan hukum dinegaranya dimanapun seseorang itu berada.

Sehingga asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial yang dapat diartikan sebagai suatu hukum akan tetap berlaku bagi warga negaranya meskipun berada di negara lain.

3. Asas Kepentingan Umum

Asas ini berlandaskan kekuasaan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Sebuah negara dapat menyesuikan dengan situasi dan kondisi yang terjadi dengan kepentingan umum tanpa terkait dengan batas wilayah sebuah negara.

Sehingga asas ini dapat mewujudkan suatu ketertiban, keamanan dan kenyamanan untuk seluruh rakyat.

Semoga bermanfaat!
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar