Obat merupakan suatu zat yang digunakan untuk menghilangkan sakit atau meredakan rasa sakit. Bagi orang sakit, obat merupakan suatu kebutuhan yang harus diminum oleh orang sakit untuk bisa sembuh dari penyakit yang sedang dialami.
Di indonesia sendiri terdapat penggolongan obat yang terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan peredaranya
1. OTC (Over The Counter)
Obat ini dapat dibeli tanpa resep dokter. Obat ini terdiri dari obat bebas dan obat bebas terbatas.
2. Obat bebas
Obat ini dinilai aman. Obat bebas dapat kalian beli di apotek atau warung. Obat ini ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Contoh obat ini adalah vitamin dan antasida.
3. Obat bebas terbatas
Obat ini dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek dan tanpa resep dokter. Obat ini memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam.
Contoh obat ini adalah obat anti mabuk dan obat flu.
Baca Juga : Dampak Mengonsumsi Obat Kadaluwarsa
Pada kemasannya tertera peringatan bertanda kotak kecil berdasarkan warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam. Dengan tulisan sebagai berikut:
* P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakiannya.
* P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
* P.No. 3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar badan.
* P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar
* P.No. 5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
* P.No. 6: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Setalah mengetahui hal dasar tersebut. Kita akan membahas ke topik utama.
Kali ini kami ingin membahas tentang "Ciri-ciri Obat Tidak layak Pakai" Berikut adalah info tentang obat yang sudah tidak layak pakai atau kita sering menyebutnya kedaluwarsa.
Obat juga memiliki ciri-ciri tidak layak pakai atau tidak dapat digunakan lagi. Namun jika obat tersebut belum melampaui tanggal kedaluwarsa tetapi sudah terjadi kerusakan bungkus atau obat tersebut kita juga perlu hati-hati.
Nah, untuk itu kita perlu memperhatikan kelayakan obat sebelum mengonsumsinya.
Berikut ciri-ciri obat yang sudah rusak:
1. Tablet
- Terjadinya perubahan warna, bau dan rasa.
- Kerusakan berupa noda, berbintik-bintik, lubang, sumbing dan pecah.
- Retak atau terdapat benda asing.
- Menjadi lembab atau bubuk.
- Beberapa bungkus terdapat kerusakan.
2. Tablet Salut
- Pecah-pecah.
- Terjadi perubahan warna.
- terjadi kerusakan pada bungkusnya.
3. Kapsul
- Terjadi perubahan warna.
- Kapsul terbuka, kosong, rusak atau melekat satu sama lain.
4. Cairan atau sirup
- Menjadi keruh atau timbul endapan.
- Konsistensi berubah, misal cairan menjadi lebih kental.
- Warna atau rasa berubah.
- botol kaca atau plastik rusak atau bocor.
Baca Juga: Penyebab Rambut Beruban pada Remaja
5. Salep
- warna berubah.
- pot atau tube rusak atau bocor.
- bau berubah.
Cukup sekian info mengenai obat tersebut dan semoga bermanfaat.
Last Update (20 Juni 2019)
Di indonesia sendiri terdapat penggolongan obat yang terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan peredaranya
1. OTC (Over The Counter)
Obat ini dapat dibeli tanpa resep dokter. Obat ini terdiri dari obat bebas dan obat bebas terbatas.
2. Obat bebas
Obat ini dinilai aman. Obat bebas dapat kalian beli di apotek atau warung. Obat ini ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Contoh obat ini adalah vitamin dan antasida.
3. Obat bebas terbatas
Obat ini dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek dan tanpa resep dokter. Obat ini memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam.
Contoh obat ini adalah obat anti mabuk dan obat flu.
Baca Juga : Dampak Mengonsumsi Obat Kadaluwarsa
Pada kemasannya tertera peringatan bertanda kotak kecil berdasarkan warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam. Dengan tulisan sebagai berikut:
* P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakiannya.
* P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk kumur, jangan ditelan.
* P.No. 3: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar badan.
* P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar
* P.No. 5: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
* P.No. 6: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Setalah mengetahui hal dasar tersebut. Kita akan membahas ke topik utama.
Kali ini kami ingin membahas tentang "Ciri-ciri Obat Tidak layak Pakai" Berikut adalah info tentang obat yang sudah tidak layak pakai atau kita sering menyebutnya kedaluwarsa.
Obat juga memiliki ciri-ciri tidak layak pakai atau tidak dapat digunakan lagi. Namun jika obat tersebut belum melampaui tanggal kedaluwarsa tetapi sudah terjadi kerusakan bungkus atau obat tersebut kita juga perlu hati-hati.
Nah, untuk itu kita perlu memperhatikan kelayakan obat sebelum mengonsumsinya.
Berikut ciri-ciri obat yang sudah rusak:
1. Tablet
- Terjadinya perubahan warna, bau dan rasa.
- Kerusakan berupa noda, berbintik-bintik, lubang, sumbing dan pecah.
- Retak atau terdapat benda asing.
- Menjadi lembab atau bubuk.
- Beberapa bungkus terdapat kerusakan.
2. Tablet Salut
- Pecah-pecah.
- Terjadi perubahan warna.
- terjadi kerusakan pada bungkusnya.
3. Kapsul
- Terjadi perubahan warna.
- Kapsul terbuka, kosong, rusak atau melekat satu sama lain.
4. Cairan atau sirup
- Menjadi keruh atau timbul endapan.
- Konsistensi berubah, misal cairan menjadi lebih kental.
- Warna atau rasa berubah.
- botol kaca atau plastik rusak atau bocor.
Baca Juga: Penyebab Rambut Beruban pada Remaja
5. Salep
- warna berubah.
- pot atau tube rusak atau bocor.
- bau berubah.
Cukup sekian info mengenai obat tersebut dan semoga bermanfaat.
Last Update (20 Juni 2019)